Rabu, 09 Mei 2012

MAKALAH TENTANG ARTI PIQIH

BAB I
PENDAHULUAN
Fiqih atau islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal masyarakat, hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai dia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu Al-hal yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib di pelajari. Karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yagn demikian itu tidak mengherankan jika Figih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak di bangku taman kanak-kanak sampai dengan kuliah di perguruan tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudhu, shalat dan sebagainya dilanjutkan sampai tingkat dewasa di perguruan tinggi. Para mahasisiwa mempelajari Fiqih secara lebih luas lagi, yaitu tidak hanya menyangkut Fiqih ibadah, tetapi juga Fiqih Mualamat seperti jual beli, perdagangan, sewa menyewa, gadai menggadai, dan perseroan, dilanjutkan dengan Fiqih Jinayat yang berkaitan dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian dengan masalah perjanjian, perorangan, pemerintah dan sebagainya.
Keadaan Fiqih yang demikian itu nampak heran atau menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan, dengan Rasullah SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut, karena wahyu, yaitu cara memperoleh dan mengetahui kehendak Tuhan secara langsung terhenti semenjak meninggalnya nabi Muhammad.
Selanjutnya jika Ilmu hukum atau Fiqih disebut idealities, itu bukan .dimaksud untuk mengatakan bahwa materi-materi hukum itu sendiri tidak memiliki pertimbangan praktis yang terkait dengan kebutuhan di masyarakat, juga bukan dimaksudkan bahwa praktik hukum peradilan muslim tidak pernah sejalan dengan cita-cita di atas yang hendak ditandaskan ialah bahwa filsafat hukum orang Isalam pada hakikatnya adalah tidak lain pengembangan dan analisa terhadap hukum syari’ah yang abstrak, bukan hukum positif yang berasal dan bersumber dari forum pengadilan.
Karena itu sifat yang demikian menjadi cirri hukum islam dalam arti hukum yang mengatur kehidupan umat islam adalah pembedaan antara ajaran lokal dan praktek faktual, antara syari’ah seperti yang diajarkan ahli-ahli hukum klasik disatu pihak dan hukum positif yang berlaku di pengadilan dipihak lain. Dan ini merupakan dasar yang baik buat penelitian teoritis, suatu penelitian yang bergerak dalam ruang lingkup sejauh mana praktek pengadilan sesuai atau penyimpangan dari norma-norma syari’ah.
Berdasarkan pengamatan terhadap fungsi hukum islam atau fiqih tersebut, muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum islam, yaitu penelitian yang igin melihat seberapah jauh produk-produk hukum islam trersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum islam itu dikembangkan dalam rangka merespon dan menjawab secara konkrit sebagai masalah yang timbul di masyarakat. Poenelitian ini dinilai penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
Sejalan dengan penelitian di atas, maka pada bagian ini akan dikemukakan tentang model-model penelitian fiqih atau hukum islam. Dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian Fiqih atau hukum islam serta karakteristiknya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam
Pengertian hukum islam hingga saat ini masih rancu dengan pengertian syariah, untuk itu dalam pengertian hukum islam disini di maksudkan didalamnya dimaksudkan pengertian syariat. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum islam atau fiqih adalah sekelompok dengan syari’at-syari’at yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash Al-qur’an alsunnah. Bila ada nash dari Al-qur’an atau Al-sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber sumber lain. Bila tidak ada nash dari Al-qur’an atau alsunnah di bentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu fiqiti. Dengan demikian yang di sebut ilmu fiqih ialah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil yang terperinci.
Yang dimaksud dengan amal perbuatan orang mulkallaf yang berhubungan dengan ibadat ibadat muamalat, kepidanaan dan sebagainya, bukan yang berhubungan dengan aqidah ( kepercayaan ). Sebab yang terakhir ini termasuk dalam pembahasan ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci ialah satuan satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Berdasarkan batasan tersebut diatas sebenarnya dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum islam atau fiqih perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakanya, jika syari’at di dasarkan kepada nash Al-qur’an atau alsunnah secara langsung tanepa memelurkan penalaran penalaran atau istihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at. Dengan demikian, jika syari’at bersifat permanen, kekal dengan abadi fiqih dan hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah. Namun, dalam prakteknya antara syari’at dan fiqih sulit di bedakan ketika kita mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan nash Al-qur’an dan Al-sunnah tersebut tetap memerlukan pilihan yang menggunakan akal. Dalam kaitan ini tidak mengherankan jika Ahmad Zaki Yunani ada dua., Pertama, bahwa syari’at islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus dia sama sekali berbeda dengan apa yang telah di gambarkan baik oleh musuh-mush islam, maupun sementara penganutnya yang menyeleweng yakni bahwa syari’at islam suatu system agama yang sudah sangat mantap ajarannya. Kedua dalam pusaka perbandingan hukum islam terdapat dasar-dasar yang mantap untuk pemecahan-pemecahan yang dapat dilaksanakan secara tepat dan cermat bagi persoalan-persoalan yang paling pelik di masa kini, yang tidak dapat dipecahkan oleh system Barat maupun oleh system prinsip Timur meskipun sekedar menaklukkan saja.
Sejalan dengan uraian tersebut, Zaki Yamani membagi syari’at islam dalam dua pengertian. Pertama, pengertian dalam bidang yang luas dan kedua pengertian dalam bidang yang sempit. Pengertian syari’at islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum yang telah di susun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian. Dengan mengambil dalil-dalil yang langsung dari Al-qur’an dan Al-hadist atau sumber pengambilan hukum seperti ijma’, qiyas, istihsan, dan juga istihsab[1].
Syari’at dalam pengertian yang luas ini memberikan peluang untuk berbeda pendapat untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya. Adapun dalam pengertian dalam yang sempit, syari’at islam itu terbatas pada hukum-hukum yang beradil pasti dan tegas yang tertera dalam Al-quran, hadist yang shahih, atau yang ditetapkan dengan ijma’. Dalam pengertian yang sempit ini, syari’at dengan dalil-dalilnya yang tegas dan pasti mewajibkan setiap muslim untuk mengikutinya dan menjadikannya sebagai sumber untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Perbedaa antara pengertian yang luas dan sempit tentang syari’at tadi maka terasa pentingnya dalam Negara-negara yang menlaksanakan syari’at islam seutuhnya seperti Saudi Arabia yang akan membuktikan secara mudah dan jelas perlu tidaknya pelaksanaan semua hukum syari’at islam dalam pengertian yang luas itu.
Kini syari’at islam sudah cukup tua, yaitu dari sejak kelahiran agama islam itu sendiri pada 15 abad yang lalu sampai sekarang. Sejauh manakah syari’at islam itu tetap actual dan mampu merespon perkembangan zaman, telah dijawab lewat berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli, contoh-contohnya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.
Dan dapun pembentukan dan perkembangan aliran fiqih secara lebih rinci telah dijelaskan dalam buku yang berjudul Sejah dan Perkembangan Hukum Islam, karena itu bagian ini akan diisi dengan ringkasan dari buku tersebut. Dengan demikian, kita telah mengenal sejumah aliran hukum islam, yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kufah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Al-Syafi’i dan lain sebagainya karena banyak aliran yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah dan lain sebagainya. Akan tetapi, yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku aliran Sunni, sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawaris dan syi’ah dalam bidang hukum islam.[2]
B. MODEL-MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM
1. Model Harun Nasution
Sesbagai guru besar dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam penelitiannya dalam bidang hukun? Islam ini ia tuangkan secara ringkat dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas terhadap berbagai hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur ukum Islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-qur’an, latar belakang sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman Nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada, berikut sumber hukum yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.
Dengan membaca hasil penelitiannya itu pembaca akan memperoleh informasi tentang jumlah ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan hukum, yang jumlahnya 368 ayat, dan 228 ayat atau 3 1/5 persen merupakan ayat yang mengungkap soal kehidupan kemasyarakatan umat yakni ayat yang berkaitan dengan hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris dan sebagainya ayat-ayat mengenai perdagangan, perekonomian, jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan sebagai­nya ayat-ayat tentang kriminal, mengenai hubungan Islam dan bukan Islam, soal pengadilan, hubungan kaya dan miskin serta mengenai soal kenegaraan.[3]
Harun Nasution melaporkan bahwa di periode Nabi segala persoalan dikembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, Nabilah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah Nabi, tetapi secara tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum yang dikeluarkan Nabi bersumber pada wahyu, dari Tuhan. Nabi sebenarnya bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang telah diwahyukan kepadanya.
Dalam pendapat hukumnya Abu Hanifah dipengaruhi oleh perkembangan yang ada di Kufah yang letakmya jauh dari Madinah sebagai pusat kegiatan dakwah Rasulullah dan tempat tumbulnya Al-Sunnah. keadaan demikian Abu Hanifah banyak mempergunakan rasio sumber hukum Islam yang dia gunakan adalah Alquran, Al-Sunnah, Al-ra’yu, qiyas, istihsan dan syariat sebelum Islam yang masih sejalan dengan Al-qur’an dan Al-Sunnah. Mazhab ini sekarang banyak dianut di Turki, Suria. Afghanistan, Turkistan, dan India dan yang memakainva secara resmi adala Suria, Lebanon dan Mesir.
Sementara itu Imam Malik yang tinggal di Madinah sebagai pusat dakwah Rasulullah dan tempat beredarnya Hadist, serta masyarakatnya tidak semaju dibandingkan dengan masyarakat Kufah yang dihadapi Imam Malik nampak tidak sulit mendapatkan Hadist guna memecahkan berbagai masalah Untuk ini ia menggunakan sumber hukum berupa Alquran dan Sunnah.
Selanjutnya Imam Syaf’i yang pernah berguru pada Abu Hanifah dan pada Imam Malik serta pernah tinggal di berbagai kota seperti Kufah, Mesir, Madinah, dan Makkah tentu menghadapi permasalahan yang berlainan lagi, dalam kaitan pemecahan masalah.
Selanjutnya Ahmad Ibn Hambal yang lahir di Baghdad pada tahun 780 M. Dalam pemikiran hukumn Ahmad bin Hambal memakai lima sumber yaitu Alquran, sunnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat lain, pendapat seorang atau beberapa sahabat, dengan syarat sesuai dengan Al-qur’an serta sunnah, hadis mursal, dan qiyas dalam keadaan terpaksa.
Jika berbagai sumber hukum Islam dari lima mazhab tersebut disatukan antara satu dan lainnya, maka sumber hukum Islam itu meliputi Alquran, hi-Hadis, pendapat para sahabat, qiyas, istihsan, maslahat al-ummah, dan sariat sebelum Islam.
Dari uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian hukum Islam yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang dilakukan atas data-data histotis tersebut selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnya.
2. Model Moel J. Coulson
Hasil penelitian itu dituangkan dalam tiga bagian. Bagian pertama menjelaskan tentang terbentukya hukum syariat, dan, yang di dalamnya dibahas tentang legalisasi Alqur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, sebagai mazhab petama, lmam Al-Syaf’i, Bapak Yurisprudensi. Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang, teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, darn aliran dalam sistem hukum, pemerintahan Islam dan hukum syari’at, masyarakat dan hukum syariat. Bagian ketiga, berbicara tentang hukum Islam dimasa modern yang di dalamnya dibahas tentang penyerapan hukum Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
Pada bagian pendahuluan ia menyatakan bahwa problema yang men­dasar saat ini ialah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional yang dinyatakan secara kaku di satu pihak, dan tuntutan-tuntutan masyatakat modern di lain pihak. Apabila perjalanan hukum diarahkan agar bisa membentuk sebagai penjabaran perintah Tuhan, agar tetap hukum Islam, tak bisa dibenarkan suatu reformasi yang dimaksud­kan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, reformasi harus mencari dasar hukum dalam prinsip-prinsip Islam sebagai penopang. Artinya, harus ada legitimasi (pengesahan) baik secara implisit maupun secara eksplisit dari kemauan Tuhan. Akan tetapi, selama teori tentang sistem hukum Islam klasik masih mendominasi dunia pemikiran dukungan seperti itu sukar diperoleh.
Menurut Coulson ada dua alasan prinsipil di balik keberagaman atau perbedaan: ini. Pertama, adalah lazim bahwa masing-masing qadi cenderung menetapkan aturan setempat yang tentu berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya.
Alasan kedua, wewenang ha',,-in? untuk memutus pt:i;ara sesuai der:ga~n pendapatnya senriiri (ra)) untuk maksitd apapun, ticiah ciibatasi. Demikian pul~ pemerintah pusat tidak punya pengaruh yang be n.ni guna membr!at penyztuan (uniitkasi). Di samping itu, tidak dikenal- hierarki dalam peradilarkr­Tidak ada peradaan terting,i yung mencontohkan cara per.yelesaran kasu• hukum-hukum Alquran sendiri tidak ditemukan unsur pLi,.,,,atu rang hat."
Seianjutny:r ketika berbieara teori hukum kl;sik. Cou?son mengataka^. -bahraa wrisprudensi hukum umat Islam di awal abac kesepufuh secam iorn7ai n7eipkinkan mengatakan bahwa saat itu kek~!atan kr-eatifn;a menjad~ habis dengan adanya satu doktrin yang dikenal dengan tertutupny°a pintL
ijtihad. Hak ijiihad digantikan dengan kewajiban ta,Clid (men iru). Dan set lap u!ama pun lantas menjadi muqcr%lid (peniru atau pengekor) yang harus menerima dan mengikuti ajaran para pendahdlu mereka. Sementara penulis modern menyatakan t}:rlw-a doktrin ini timbul dari keadaan khusus padr jenyer-angan Mongol cli abad ketiga belas, yaitu ketika'warisan Irerhar;a Lerupa sy~ariah dibalseni dan dikuburktn dalam rangka melindungin-,a ciari gerombalanJengis 1;1 ~:in yang benais. Tetapi, sebenarnya secara I:isteri> ;ejala ini telah muncul tig<, abad sebelwunia. Dan boleh jadi hal ini disebabl:an oleh sebab-sebab internal, bukan tekanan dar-i luar. Penghargaan berlebihan terha­dap para ulama pendal:ulu, ter-hadap pribadi mereka, melahirkan keperca­yaan bahma pekerjaarr menafsirkan dan mengembangkan secara mendalam Sudan selesai c:an dir.rr.qpungka:; oleh u!ama-ulama (dufu) yang kemarnpuar,­nya tak tertandi* itu; dan bahwa usaha mereka sudah bernasil mengantar­kan s;ariah pada bentuk final vang sempurna. Sikap ini tentu saj:: so-ara erat merupakanakibatdarimeleharr;.,~a wilaN-dh jma'yangberakibatmc!•=m:'tlkan."
Coulson melaporkan tentang adanya penyerapan hukum Lro,:a olnir hukum Islam. Menurut hasil pene!irznnha, semenjak akh:r abad keseroi:i;an belas, syriah yang murni di Timur Tengah dalam bentuk tradisicinaln;aa hanya terbatas pada bidang hukum keluarga, yang selanjutnya men;aaunkan hukum waris, sistea; ruaq/; dan dalam banyak kasus hukum hib'a':. Hanya Jazirah Ara'uyang pada umumnya masih kebal dari pengaruh hukum E, opa. Di sini, Saudi Arabia, Yaman, dan Hadramaut serta beberapa kerajaao di 1'eluk Persia, hingga had ini hukum Islam tradisional, masih tetap fundamental dan dengan beberapa modifikasi kecil-kecilan masih tetap mengatur seti:rp as;mk rari hubungan hukum.
Di luar Timur Tengah, perembesan hukum Barat ke dalam dwnia Isla~u, berkaitan erat dengan kebijakvanaan para penguasa imperialis dan kolonialis. : egitu penaklukan olelr Perancis jadi sempuma, pada tahun 1S>0, pencluduk
Berdasar pada hasil penelitiar. tersebut, tampak bahwa dengan ,;}e;?ggunalaln pendekatan f:istors, Coulson lebil? berha•i? mcn;t:rmbarkan perjUaoan le,:b:um Islao? dad sej:_k berdirinya hing;a sek:~r:tn~~ scc.3ra utuh. ;v1e[a!ui pene?icannya itu, Coulson telah berhasil menempathan hukum Islam sebaPal per.mgkat nora-A dad perilaku teraturdan nferupal`.an •uatu le;??haga
Di 'lam prosesnya, hukum sebagai lembaga ~o•he menienuhi lebutu?:an h:)kok manusia aka!? keda~vaian da?a;n n?asi-a;akat. t}:a;,ga ma­~ syarakat tak r?;an mungkin hidup tPratur ianpa hukUm U?cfl k:-Cm nornla­nooT?a isinny„ tak akan mungkin memenuhi kebutuhan nanusia Am keteratu;3<<>
Dalam ran gkapenyelesc,;..n program auKmwm1 ui a,,:.,:..:­nia, Anwrika Serikat; di Iahun 1990. Mohammad Atho Mu(1; !l:,r menuli~ disertasi yang isinya berul)a penelitian terhadap produk fatn'a 1`1ajL.:; Ulama Indonesia tahun 197>-19SS. Penelitian disertasima itu herjudul Futum o/ 7%e Council of Indonesicnt L'lnnm A Study of Islamic Legal Tborq,,ht in Irrr/one5ia 1975-19Sb'. !'ad:t bagian pendahuluanm'a i)enulis diser-ta:,i tersebut menjelaskan metode penelitian yang digunakannya. .
Tujuan dari 1)enelillln 1''.lny dilakukannya adalah untuk meugetalmi nriteri f:tnva yang dikernukakan hl;tjelis Ulama Indonesia serta latar beiakang SOSI3I ()Oliflk yang melat:trt)elakangi timbulnya fatwa tersebut. Peneiitian ini bertolak uari suatu asumsi bahwa produk fawa v:ing dikeluarl: n 1lajefi~ Ul:lma Indonesia selalu clipengamhi oleh setting .sosio kulnn:;l d:rn so;io politik, serta fungsi dan stntus V.-In" 11.11-Us dimainkan oleh lemh: 1c:v tarsel)ut. Produk-lr.mluk taov:t Majelis Mina yang ciitelitim'a adal.ah ter;au; (ii sel:aar IahUn 1970 saml)a1 Clengan 1958 patla.saat MenteriAeama dij,tbat o!:-;;:1. ,Mtlkti Ali (1972-1978), AIal11S1'ah Ratu PeRVlranegara 09%v-1983), (]in Afunaw;. Sj:ldz:t!i (1983-1938). Sementara itu Ketua Majelis Llama Ir:duriasi:t dijahat aleh K.H. Hasan 13asri.
Ha;ii penelitian tersei)ut ditu;tngkan dalam °n:pat bab. 3::i, pertama Op me;ngen:ukakan tentang latar belakIndonesia serta pens;aruhnya terhadap cor:tk hukum Islam. harakteristik tcrsebut dilihat dalam empat aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin teologi, struk­tur sosial, c'.:n ideologi politik. Selanjutnya pada bagian ini juga dikemukakan tentang kondisi hukum Islam di Indonesia sert : berbagai lemb:(ga yang memegang kekuasaan hukum tersebut mulai dad periode penjajahan sampai clengan periode Indonesia merdeka. i3erbagai muatan pemikiran yang dikemukakan pada bagian pendahuluan ini digunakan sebagai al
, Pada 1)al) kedua, di•_°rrasi terSebut n)cl)I-emuka.k--:- ;e;)t:lnlg M:rjelis Ulama Indonesia dari se,: !'liar !,clakang dic:irikanm-a. poiitik vang mengitarinVa, hubungan r.::ic!is ulama deno;rn pemerint::', ;ian ol;pnitiasi
( Islam, serta organi;asi nor-?•:.im -lainnva dan berhsgai fatw: ilikeluark:tn­nva.
Pa(la bab ketiga, pe);:iti.tn dalam disert.ai tersel)ut :);en~cmukak:tn tenting isi l)roduk faova r:.ng dikeluarkan Majelis Ulam: Inuuncsi:t sert:t meto(ie yrnp (ligunakanm-.:. Fatwa-faIwa tersebut antara lair: :r.c!iputi I)i(iang iha(1ah ritual, ma;al;th ke::vr"a, dan pcrkawim:m, kebuii:.,::::n, nl:tkanan. !ierayta:tn hari-!):tri l)csar :_;;ama nasr.:ni, ma;alah kc(lo;::~::::n. kcluarg;a I;ercncnna, (t:tn aiilan mint)^tas dalam Islam.
se(ians;kan uab keem;-,.at adalah berisi ketilnl()Ulan van.,: ,l;!I;ISIIk:tn (}:trl stu(ii nrtiel.nu. Dalam ke;i:::~v!an tenebut, diwar.rkao I);tirA;: :at\1'a I\1;1)ells Ula;ra Indonesia dalant ken,,:aaanm-a tidak se!alu kcntsister) :v•.w:loikuti p0la metcxlo!ogi (ialam peneta,,-._n ftrnv se!)agaimana dijuMi ::i dalam ilmu ii,ii~. Fatwa-fttwa terse()ut ;:rkadan; langsuns; nlerUluk ();?u:;: :~I(!lll-;tn SC­belum merujuk pa(ia hadia .fan pad:: kitab fiqi!1 yang (llt~.;< st="on">indonesia ti(1ak memi!:ki rneto(lo­logi y'ang digunakan. Secara ;:oretis seti: p prudtrk f.~wa v-::r:; : ikeluarkan ',4ajeGs Ulama Indonesia dida.:rkan pada landasan .-~I(!uran..-~-1?uiis, ijma (1an Cips yang dianut oleh mazh::'a \amun dalam praktikrn:: (iasar-dasar ukum tersebu: tid--k sel.rmarw diikuti.
Dengan n?emperhatikan u1-akin tersebut, te,;ihat bahwu hiding peneli­tian huku.:; alam yang dilakukan Atho Mudzhar teamasuk penelitian uji te;ni atau uji asumsi (hipotesis) yang dihan;un dari berbagai teori y:rng ierd.pat (1,11' 1111 ilmu sosiologi hukum. Peneliti den gan an?at jelas men`~r;unakan asumsi yang ingin dibuktikan Him penelitiannva itu. Dengan ;oenggunakan n­bal?an tuGsar?, terlih;u trnw,: penelitian ini tergolong penelitian kepustak;> >n. Sedangkan ker?ngka ar?alisis v:cng digunakannya adalah sosiologi husurn. Penelitian ini sen?akin memperjelas tesis dari" Schacht vant,
mcr?g:a::;,tn hahwa ciri khas per-r;ima perkembangan hukum Islam aaaial? penerinaan serar;i IU3S fer-I?:1(la[) unSUr--UrlsUr vang ar??at beragam; lapisan lrm:a'? dan ataa, hukun? itu hingga saat ter;~::au tidak hensal dar: Man? ataU ii, ~?,ql Sen:ata-nlata Alquran.=o . .
Hasii pene!itian tersebut terasa mengejutkan sef?agian ulam:, ficih radisional. Hal ini ciiniiai akin menghilangkan unsur kesakralan atau i:eku­dusan_hukum Islam. Par'a ulama tradisional khawatir peneliti:,n t.°r~cbut
akan menempatkan hukum Islam sebagai hukum sekuler yang dapat c'iubah seenaknya. Kesan demikian tidak mengherankan karena secara faku :i hu­kun? Islam atau fiqih yang selama ini dipelajari unlit Islam mulai dari tir?ykat ~ dasar sampai dengan Pergunran Tinggi bersifat ahistoris, atau ke;?i':rr?gan = konteks kesejarahannya. Para ulama yang mempelajari Fiqih pada umumur.i-u ;idak mengetahui berbagai faktor sosio kultural, politik, serta lainn::i van-
ikut •el-r:: nlenlpe;lgamhi terbentuknyallukum tersebui.Akibat ciari keadaan der. me±-ek: tidak :,~~engetailui persis koraeki situ^,~ional yang menveli abkan nlell, apa produk hukum itu iahir. Da!-i ke:3daan demikian wlit •ek:::i diteriniar.va upaya reformasi dan pembahan::tn dalam Hukum Islam. Dan jika keadaan teuel}ut terus erlarijut, akan b3ny:3h sekali produk hukum yang tidak sesuai dengan tuntutan r~tnlan, karenr llroduk hukum tersebui dentian n::ltutan so:isl sudah terdap;3t ketidakcucokan atau telah tejadi ke~e:ljanRan antara keduanya.
Nanlun demikian, kita pun tidak sepenuhnya menerit111 pendapat rang n1cn,Wt:tk:in bahn;e Seluruh produk hukum isi?m ha-us disesuaikan dengan fUnlliiall Hlikllnl IM yang berkaitan ({en.pn lii:?salall il)aCl(111 Illlial niis:?nva, jells tidai: dipengannli oleh nerulr,thal: zanl:;n. Ruknn saiat. serta hea:y:ei ketcntuan lainnya tentang ibadah jel:ts tidak menpl:tmi perullahan. 7-et:yi h::,gainlan:t mr,i seseorang memahami nlakna ilhaciah dal-am, keili­(1up: nm-a je!as dik>zn"gamhi oleh latar belakang peneli(lik::n. !ingkungan darl lain :eb::(pulva.
PriOuk-()Ctldi;k Mum )mg s;irlgai t_lll)C':1g:11'llll! W litQ;1i f:.ktnr' lingkunpn sosi: ! :io,vak terjacii pada masalah-mavtlah v;3, berk:aita!i dcngcln kchiduhan sosiai. ekomnmi. kri!ninalitas, m:aalah perkawiman; dan I:lin seb?g;tim:i. .
Pcnelitian tersebut bernlanfaat dalam upaya melllbuka pikirao (i'.3n lrln(iang,:tn para ulanla fcih di Indonesia yang cen(ienlng kurang herani nlengeluarkan fatrs atau kurarlg produktif ciaam menj:?wah berbagai nlasa­lah .^.kn:al )-ang mungul di mas; -arakat sebagai akibat dari kekurangl?ahanlan aaiam r;ler.;al:ami 5itua:i yat:g herker?lbang dm has;:tim:3rla memanfaatkan AM tersebut dal :nt r.tngka r.lelahirkan produk hukum. renelitia n tersebut pada intinva sejalan dengan penelitian yang di!akukan Couison yang meng­;un3kan pendekstan historis dalam peneiitiannya :_.°bapimana te!ail jisebutk;m di atas.
Dengan detnikian, hukum Islam baik langsung maulil:n tidak langsurlg ,lasuk ke dalam kstegori ilmu sosial. Hal ini sama sek:.ii ti(!ak menggan"t;u
ke•ai:!an dan kesakralanAlqul-an vang menjadi sumber hukum Islaln tei-Schut. tiei`.'.!) v[Ino ; (!1(leI"SQ1Ik1n C!I sinl Otlka!1 nenl!)e!'IanVakln !"elel'a!1 (}1n tidAmya Alqul;tn telsebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasi! hemah,tman !erhaclap avat-ayat Aldt!r;n, khususm-a mengenai av;tt-avat miemn tersein!t masih sejala!1 dengan il!ntlllFln 7-3n3n atau tic!ak. Kelurusan menyesuaikan 111511 F1e1111I1?nl3n 1V,lf-W':It Alquran yang Uerkenaan cicnoan huknm tersebut den gan perkemlo:u,lan zaman perlu c!ilakukan. harena Clen:i!1 cal-Il !IlILah nl3kn,t kehac!irar. Alc!uran secara fUngslOn:!I clapat cii!asa­kan oli:h nas~'a!~tkat. '
.


[1] Prof. Dr. Nata Abuddin, MA Metodologi study islam
[2] Hakim Atang Bbd Mubarok Jaih Metodologi Studi Islam
[3] Harun Nasution, Islam Ditinjai dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta. hlm, 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar