BAB I
PENDAHULUAN
Fiqih
atau islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal
masyarakat, hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan
kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia
manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang
harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang
menjadi ibu bapaknya, sampai dia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena
sifat dan fungsinya itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu Al-hal
yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan
termasuk ilmu yang wajib di pelajari. Karena dengan ilmu itu pula
seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah
melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan
fungsinya yagn demikian itu tidak mengherankan jika Figih termasuk ilmu
yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak di bangku taman
kanak-kanak sampai dengan kuliah di perguruan tinggi. Dari sejak
kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudhu, shalat dan
sebagainya dilanjutkan sampai tingkat dewasa di perguruan tinggi. Para
mahasisiwa mempelajari Fiqih secara lebih luas lagi, yaitu tidak hanya
menyangkut Fiqih ibadah, tetapi juga Fiqih Mualamat seperti jual beli,
perdagangan, sewa menyewa, gadai menggadai, dan perseroan, dilanjutkan
dengan Fiqih Jinayat yang berkaitan dengan peradilan tindak pidana,
masalah rumah tangga, perceraian dengan masalah perjanjian, perorangan,
pemerintah dan sebagainya.
Keadaan
Fiqih yang demikian itu nampak heran atau menyatu dengan misi agama
Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai
ketertiban dan keteraturan, dengan Rasullah SAW. Sebagai aktor utamanya
yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut, karena wahyu, yaitu cara
memperoleh dan mengetahui kehendak Tuhan secara langsung terhenti
semenjak meninggalnya nabi Muhammad.
Selanjutnya
jika Ilmu hukum atau Fiqih disebut idealities, itu bukan .dimaksud
untuk mengatakan bahwa materi-materi hukum itu sendiri tidak memiliki
pertimbangan praktis yang terkait dengan kebutuhan di masyarakat, juga
bukan dimaksudkan bahwa praktik hukum peradilan muslim tidak pernah
sejalan dengan cita-cita di atas yang hendak ditandaskan ialah bahwa
filsafat hukum orang Isalam pada hakikatnya adalah tidak lain
pengembangan dan analisa terhadap hukum syari’ah yang abstrak, bukan
hukum positif yang berasal dan bersumber dari forum pengadilan.
Karena
itu sifat yang demikian menjadi cirri hukum islam dalam arti hukum yang
mengatur kehidupan umat islam adalah pembedaan antara ajaran lokal dan
praktek faktual, antara syari’ah seperti yang diajarkan ahli-ahli hukum
klasik disatu pihak dan hukum positif yang berlaku di pengadilan dipihak
lain. Dan ini merupakan dasar yang baik buat penelitian teoritis, suatu
penelitian yang bergerak dalam ruang lingkup sejauh mana praktek
pengadilan sesuai atau penyimpangan dari norma-norma syari’ah.
Berdasarkan
pengamatan terhadap fungsi hukum islam atau fiqih tersebut, muncullah
serangkaian penelitian dan pengembangan hukum islam, yaitu penelitian
yang igin melihat seberapah jauh produk-produk hukum islam trersebut
masih sejalan dengan tuntunan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum
islam itu dikembangkan dalam rangka merespon dan menjawab secara konkrit
sebagai masalah yang timbul di masyarakat. Poenelitian ini dinilai
penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap
akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
Sejalan
dengan penelitian di atas, maka pada bagian ini akan dikemukakan
tentang model-model penelitian fiqih atau hukum islam. Dengan terlebih
dahulu mengemukakan pengertian Fiqih atau hukum islam serta
karakteristiknya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam
Pengertian
hukum islam hingga saat ini masih rancu dengan pengertian syariah,
untuk itu dalam pengertian hukum islam disini di maksudkan didalamnya
dimaksudkan pengertian syariat. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang
mengatakan bahwa hukum islam atau fiqih adalah sekelompok dengan
syari’at-syari’at yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di
ambil dari nash Al-qur’an alsunnah. Bila ada nash dari Al-qur’an atau
Al-sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang
diambil dari sumber sumber lain. Bila tidak ada nash dari Al-qur’an atau
alsunnah di bentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu fiqiti.
Dengan demikian yang di sebut ilmu fiqih ialah sekelompok hukum tentang
amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil yang terperinci.
Yang
dimaksud dengan amal perbuatan orang mulkallaf yang berhubungan dengan
ibadat ibadat muamalat, kepidanaan dan sebagainya, bukan yang
berhubungan dengan aqidah ( kepercayaan ). Sebab yang terakhir ini
termasuk dalam pembahasan ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan
dalil-dalil yang terperinci ialah satuan satuan dalil yang masing-masing
menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Berdasarkan
batasan tersebut diatas sebenarnya dapat di bedakan antara syari’ah dan
hukum islam atau fiqih perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau
dalil yang digunakanya, jika syari’at di dasarkan kepada nash Al-qur’an
atau alsunnah secara langsung tanepa memelurkan penalaran penalaran atau
istihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam
syari’at. Dengan demikian, jika syari’at bersifat permanen, kekal dengan
abadi fiqih dan hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah. Namun,
dalam prakteknya antara syari’at dan fiqih sulit di bedakan ketika kita
mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan nash Al-qur’an dan
Al-sunnah tersebut tetap memerlukan pilihan yang menggunakan akal. Dalam
kaitan ini tidak mengherankan jika Ahmad Zaki Yunani ada dua., Pertama, bahwa
syari’at islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangi semua
persoalan yang berkembang dan berubah terus dia sama sekali berbeda
dengan apa yang telah di gambarkan baik oleh musuh-mush islam, maupun
sementara penganutnya yang menyeleweng yakni bahwa syari’at islam suatu
system agama yang sudah sangat mantap ajarannya. Kedua
dalam pusaka perbandingan hukum islam terdapat dasar-dasar yang mantap
untuk pemecahan-pemecahan yang dapat dilaksanakan secara tepat dan
cermat bagi persoalan-persoalan yang paling pelik di masa kini, yang
tidak dapat dipecahkan oleh system Barat maupun oleh system prinsip
Timur meskipun sekedar menaklukkan saja.
Sejalan dengan uraian tersebut, Zaki Yamani membagi syari’at islam dalam dua pengertian. Pertama, pengertian
dalam bidang yang luas dan kedua pengertian dalam bidang yang sempit.
Pengertian syari’at islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum
yang telah di susun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam
pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan di masa mereka, atau yang
mereka perkirakan akan terjadi kemudian. Dengan mengambil dalil-dalil
yang langsung dari Al-qur’an dan Al-hadist atau sumber pengambilan hukum
seperti ijma’, qiyas, istihsan, dan juga istihsab[1].
Syari’at
dalam pengertian yang luas ini memberikan peluang untuk berbeda
pendapat untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya. Adapun dalam
pengertian dalam yang sempit, syari’at islam itu terbatas pada
hukum-hukum yang beradil pasti dan tegas yang tertera dalam Al-quran,
hadist yang shahih, atau yang ditetapkan dengan ijma’. Dalam pengertian
yang sempit ini, syari’at dengan dalil-dalilnya yang tegas dan pasti
mewajibkan setiap muslim untuk mengikutinya dan menjadikannya sebagai
sumber untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Perbedaa
antara pengertian yang luas dan sempit tentang syari’at tadi maka
terasa pentingnya dalam Negara-negara yang menlaksanakan syari’at islam
seutuhnya seperti Saudi Arabia
yang akan membuktikan secara mudah dan jelas perlu tidaknya pelaksanaan
semua hukum syari’at islam dalam pengertian yang luas itu.
Kini
syari’at islam sudah cukup tua, yaitu dari sejak kelahiran agama islam
itu sendiri pada 15 abad yang lalu sampai sekarang. Sejauh manakah
syari’at islam itu tetap actual dan mampu merespon perkembangan zaman,
telah dijawab lewat berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli,
contoh-contohnya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.
Dan
dapun pembentukan dan perkembangan aliran fiqih secara lebih rinci
telah dijelaskan dalam buku yang berjudul Sejah dan Perkembangan Hukum
Islam, karena itu bagian ini akan diisi dengan ringkasan dari buku
tersebut. Dengan demikian, kita telah mengenal sejumah aliran hukum
islam, yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kufah, Aliran Hanafi, Aliran
Maliki, Aliran Al-Syafi’i dan lain sebagainya karena banyak aliran yang
muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Aliran
hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang
hanya beberapa aliran, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah dan lain
sebagainya. Akan tetapi, yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam
adalah bahwa buku-buku aliran Sunni, sehingga para penulis sejarah
hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawaris dan syi’ah dalam
bidang hukum islam.[2]
B. MODEL-MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM
1. Model Harun Nasution
Sesbagai
guru besar dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam penelitiannya dalam
bidang hukun? Islam ini ia tuangkan secara ringkat dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya
Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas terhadap berbagai hukum
Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah, Harun Nasution telah
berhasil mendeskripsikan struktur ukum Islam secara komprehensif, yaitu
mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-qur’an,
latar belakang sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari
sejak zaman Nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab
yang ada, berikut sumber hukum yang digunakannya serta latar belakang
timbulnya perbedaan pendapat.
Dengan
membaca hasil penelitiannya itu pembaca akan memperoleh informasi
tentang jumlah ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan hukum, yang
jumlahnya 368 ayat, dan 228 ayat atau 3 1/5 persen merupakan ayat yang
mengungkap soal kehidupan kemasyarakatan umat yakni ayat yang berkaitan
dengan hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris dan
sebagainya ayat-ayat mengenai perdagangan, perekonomian, jual beli,
sewa-menyewa, pinjam meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan
sebagainya ayat-ayat tentang kriminal, mengenai hubungan Islam dan
bukan Islam, soal pengadilan, hubungan kaya dan miskin serta mengenai
soal kenegaraan.[3]
Harun
Nasution melaporkan bahwa di periode Nabi segala persoalan dikembalikan
kepada nabi untuk menyelesaikannya, Nabilah yang menjadi satu-satunya
sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah Nabi, tetapi secara
tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum yang dikeluarkan
Nabi bersumber pada wahyu, dari Tuhan. Nabi sebenarnya bertugas
menyampaikan dan melaksanakan hukum yang telah diwahyukan kepadanya.
Dalam
pendapat hukumnya Abu Hanifah dipengaruhi oleh perkembangan yang ada di
Kufah yang letakmya jauh dari Madinah sebagai pusat kegiatan dakwah
Rasulullah dan tempat tumbulnya Al-Sunnah. keadaan demikian Abu Hanifah
banyak mempergunakan rasio sumber hukum Islam yang dia gunakan adalah
Alquran, Al-Sunnah, Al-ra’yu, qiyas, istihsan dan syariat sebelum Islam
yang masih sejalan dengan Al-qur’an dan Al-Sunnah. Mazhab ini sekarang
banyak dianut di Turki, Suria. Afghanistan, Turkistan, dan India dan yang memakainva secara resmi adala Suria, Lebanon dan Mesir.
Sementara
itu Imam Malik yang tinggal di Madinah sebagai pusat dakwah Rasulullah
dan tempat beredarnya Hadist, serta masyarakatnya tidak semaju
dibandingkan dengan masyarakat Kufah yang dihadapi Imam Malik nampak
tidak sulit mendapatkan Hadist guna memecahkan berbagai masalah Untuk
ini ia menggunakan sumber hukum berupa Alquran dan Sunnah.
Selanjutnya Imam Syaf’i yang pernah berguru pada Abu Hanifah dan pada Imam Malik serta pernah tinggal di berbagai kota seperti Kufah, Mesir, Madinah, dan Makkah tentu menghadapi permasalahan yang berlainan lagi, dalam kaitan pemecahan masalah.
Selanjutnya
Ahmad Ibn Hambal yang lahir di Baghdad pada tahun 780 M. Dalam
pemikiran hukumn Ahmad bin Hambal memakai lima sumber yaitu Alquran,
sunnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari
sahabat lain, pendapat seorang atau beberapa sahabat, dengan syarat
sesuai dengan Al-qur’an serta sunnah, hadis mursal, dan qiyas dalam
keadaan terpaksa.
Jika
berbagai sumber hukum Islam dari lima mazhab tersebut disatukan antara
satu dan lainnya, maka sumber hukum Islam itu meliputi Alquran,
hi-Hadis, pendapat para sahabat, qiyas, istihsan, maslahat al-ummah, dan
sariat sebelum Islam.
Dari
uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian hukum Islam yang
digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif
dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang dilakukan
atas data-data histotis tersebut selalu dikaitkan dengan konteks
sejarahnya.
2. Model Moel J. Coulson
Hasil penelitian itu dituangkan dalam tiga bagian. Bagian pertama
menjelaskan tentang terbentukya hukum syariat, dan, yang di dalamnya
dibahas tentang legalisasi Alqur’an, praktek hukum di abad pertama
Islam, sebagai mazhab petama, lmam Al-Syaf’i, Bapak Yurisprudensi. Bagian kedua,
berbicara tentang pemikiran dan praktek hukum Islam di abad
pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang, teori hukum klasik, antara
kesatuan dan keragaman, darn aliran dalam sistem hukum, pemerintahan
Islam dan hukum syari’at, masyarakat dan hukum syariat. Bagian ketiga,
berbicara tentang hukum Islam dimasa modern yang di dalamnya dibahas
tentang penyerapan hukum Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan
pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
Pada
bagian pendahuluan ia menyatakan bahwa problema yang mendasar saat ini
ialah adanya pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum tradisional
yang dinyatakan secara kaku di satu pihak, dan tuntutan-tuntutan
masyatakat modern di lain pihak. Apabila perjalanan hukum diarahkan agar
bisa membentuk sebagai penjabaran perintah Tuhan, agar tetap hukum
Islam, tak bisa dibenarkan suatu reformasi yang dimaksudkan guna
memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, reformasi harus mencari dasar
hukum dalam prinsip-prinsip Islam sebagai penopang. Artinya, harus ada
legitimasi (pengesahan) baik secara implisit maupun secara eksplisit
dari kemauan Tuhan. Akan tetapi, selama teori tentang sistem hukum Islam
klasik masih mendominasi dunia pemikiran dukungan seperti itu sukar
diperoleh.
Menurut Coulson ada dua alasan prinsipil di balik keberagaman atau perbedaan: ini. Pertama, adalah lazim bahwa masing-masing qadi cenderung menetapkan aturan setempat yang tentu berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya.
Alasan
kedua, wewenang ha',,-in? untuk memutus pt:i;ara sesuai der:ga~n
pendapatnya senriiri (ra)) untuk maksitd apapun, ticiah ciibatasi.
Demikian pul~ pemerintah pusat tidak punya pengaruh yang be n.ni guna
membr!at penyztuan (uniitkasi). Di samping itu, tidak dikenal- hierarki
dalam peradilarkrTidak ada peradaan terting,i yung mencontohkan cara
per.yelesaran kasu• hukum-hukum Alquran sendiri tidak ditemukan unsur
pLi,.,,,atu rang hat."
Seianjutny:r
ketika berbieara teori hukum kl;sik. Cou?son mengataka^. -bahraa
wrisprudensi hukum umat Islam di awal abac kesepufuh secam iorn7ai
n7eipkinkan mengatakan bahwa saat itu kek~!atan kr-eatifn;a menjad~
habis dengan adanya satu doktrin yang dikenal dengan tertutupny°a pintL
ijtihad.
Hak ijiihad digantikan dengan kewajiban ta,Clid (men iru). Dan set lap
u!ama pun lantas menjadi muqcr%lid (peniru atau pengekor) yang harus
menerima dan mengikuti ajaran para pendahdlu mereka. Sementara penulis
modern menyatakan t}:rlw-a doktrin ini timbul dari keadaan khusus padr
jenyer-angan Mongol cli abad ketiga belas, yaitu ketika'warisan
Irerhar;a Lerupa sy~ariah dibalseni dan dikuburktn dalam rangka
melindungin-,a ciari gerombalanJengis 1;1 ~:in yang benais. Tetapi,
sebenarnya secara I:isteri> ;ejala ini telah muncul tig<, abad
sebelwunia. Dan boleh jadi hal ini disebabl:an oleh sebab-sebab
internal, bukan tekanan dar-i luar. Penghargaan berlebihan terhadap
para ulama pendal:ulu, ter-hadap pribadi mereka, melahirkan kepercayaan
bahma pekerjaarr menafsirkan dan mengembangkan secara mendalam Sudan
selesai c:an dir.rr.qpungka:; oleh u!ama-ulama (dufu) yang
kemarnpuar,nya tak tertandi* itu; dan bahwa usaha mereka sudah bernasil
mengantarkan s;ariah pada bentuk final vang sempurna. Sikap ini tentu
saj:: so-ara erat merupakanakibatdarimeleharr;.,~a wilaN-dh
jma'yangberakibatmc!•=m:'tlkan."
Coulson
melaporkan tentang adanya penyerapan hukum Lro,:a olnir hukum Islam.
Menurut hasil pene!irznnha, semenjak akh:r abad keseroi:i;an belas,
syriah yang murni di Timur Tengah dalam bentuk tradisicinaln;aa hanya
terbatas pada bidang hukum keluarga, yang selanjutnya men;aaunkan hukum
waris, sistea; ruaq/; dan dalam banyak kasus hukum hib'a':. Hanya
Jazirah Ara'uyang pada umumnya masih kebal dari pengaruh hukum E, opa.
Di sini, Saudi Arabia, Yaman, dan Hadramaut serta beberapa kerajaao di
1'eluk Persia, hingga had ini hukum Islam tradisional, masih tetap
fundamental dan dengan beberapa modifikasi kecil-kecilan masih tetap
mengatur seti:rp as;mk rari hubungan hukum.
Di
luar Timur Tengah, perembesan hukum Barat ke dalam dwnia Isla~u,
berkaitan erat dengan kebijakvanaan para penguasa imperialis dan
kolonialis. : egitu penaklukan olelr Perancis jadi sempuma, pada tahun
1S>0, pencluduk
• Berdasar
pada hasil penelitiar. tersebut, tampak bahwa dengan ,;}e;?ggunalaln
pendekatan f:istors, Coulson lebil? berha•i? mcn;t:rmbarkan perjUaoan
le,:b:um Islao? dad sej:_k berdirinya hing;a sek:~r:tn~~ scc.3ra utuh.
;v1e[a!ui pene?icannya itu, Coulson telah berhasil menempathan hukum
Islam sebaPal per.mgkat nora-A dad perilaku teraturdan nferupal`.an
•uatu le;??haga
Di
'lam prosesnya, hukum sebagai lembaga ~o•he menienuhi lebutu?:an h:)kok
manusia aka!? keda~vaian da?a;n n?asi-a;akat. t}:a;,ga ma~ syarakat
tak r?;an mungkin hidup tPratur ianpa hukUm U?cfl k:-Cm nornlanooT?a
isinny„ tak akan mungkin memenuhi kebutuhan nanusia Am
keteratu;3<<>
Dalam
ran gkapenyelesc,;..n program auKmwm1 ui a,,:.,:..:nia, Anwrika
Serikat; di Iahun 1990. Mohammad Atho Mu(1; !l:,r menuli~ disertasi yang
isinya berul)a penelitian terhadap produk fatn'a 1`1ajL.:; Ulama
Indonesia tahun 197>-19SS. Penelitian disertasima itu herjudul Futum
o/ 7%e Council of Indonesicnt L'lnnm A Study of Islamic Legal Tborq,,ht
in Irrr/one5ia 1975-19Sb'. !'ad:t bagian pendahuluanm'a i)enulis
diser-ta:,i tersebut menjelaskan metode penelitian yang digunakannya. .
Tujuan
dari 1)enelillln 1''.lny dilakukannya adalah untuk meugetalmi nriteri
f:tnva yang dikernukakan hl;tjelis Ulama Indonesia serta latar beiakang
SOSI3I ()Oliflk yang melat:trt)elakangi timbulnya fatwa tersebut.
Peneiitian ini bertolak uari suatu asumsi bahwa produk fawa v:ing
dikeluarl: n 1lajefi~ Ul:lma Indonesia
selalu clipengamhi oleh setting .sosio kulnn:;l d:rn so;io politik,
serta fungsi dan stntus V.-In" 11.11-Us dimainkan oleh lemh: 1c:v
tarsel)ut. Produk-lr.mluk taov:t Majelis Mina yang ciitelitim'a adal.ah
ter;au; (ii sel:aar IahUn 1970 saml)a1 Clengan 1958 patla.saat
MenteriAeama dij,tbat o!:-;;:1. ,Mtlkti Ali (1972-1978), AIal11S1'ah
Ratu PeRVlranegara 09%v-1983), (]in Afunaw;. Sj:ldz:t!i (1983-1938).
Sementara itu Ketua Majelis Llama Ir:duriasi:t dijahat aleh K.H. Hasan
13asri.
Ha;ii penelitian tersei)ut ditu;tngkan dalam °n:pat bab. 3::i, pertama Op me;ngen:ukakan tentang latar belakIndonesia
serta pens;aruhnya terhadap cor:tk hukum Islam. harakteristik tcrsebut
dilihat dalam empat aspek, yaitu latar belakang kultur, doktrin teologi,
struktur sosial, c'.:n ideologi politik. Selanjutnya pada bagian ini
juga dikemukakan tentang kondisi hukum Islam di Indonesia sert :
berbagai lemb:(ga yang memegang kekuasaan hukum tersebut mulai dad
periode penjajahan sampai clengan periode Indonesia merdeka. i3erbagai muatan pemikiran yang dikemukakan pada bagian pendahuluan ini digunakan sebagai al
, Pada
1)al) kedua, di•_°rrasi terSebut n)cl)I-emuka.k--:- ;e;)t:lnlg M:rjelis
Ulama Indonesia dari se,: !'liar !,clakang dic:irikanm-a. poiitik vang mengitarinVa, hubungan r.::ic!is ulama deno;rn pemerint::', ;ian ol;pnitiasi
( Islam, serta organi;asi nor-?•:.im -lainnva dan berhsgai fatw: ilikeluark:tnnva.
Pa(la bab ketiga, pe);:iti.tn dalam disert.ai
tersel)ut :);en~cmukak:tn tenting isi l)roduk faova r:.ng dikeluarkan
Majelis Ulam: Inuuncsi:t sert:t meto(ie yrnp (ligunakanm-.:. Fatwa-faIwa
tersebut antara lair: :r.c!iputi I)i(iang iha(1ah ritual, ma;al;th
ke::vr"a, dan pcrkawim:m, kebuii:.,::::n, nl:tkanan. !ierayta:tn
hari-!):tri l)csar :_;;ama nasr.:ni, ma;alah kc(lo;::~::::n. kcluarg;a
I;ercncnna, (t:tn aiilan mint)^tas dalam Islam.
se(ians;kan uab keem;-,.at adalah berisi ketilnl()Ulan van.,: ,l;!I;ISIIk:tn (}:trl stu(ii nrtiel.nu.
Dalam ke;i:::~v!an tenebut, diwar.rkao I);tirA;: :at\1'a I\1;1)ells
Ula;ra Indonesia dalant ken,,:aaanm-a tidak se!alu kcntsister)
:v•.w:loikuti p0la metcxlo!ogi (ialam peneta,,-._n ftrnv se!)agaimana
dijuMi ::i dalam ilmu ii,ii~. Fatwa-fttwa terse()ut ;:rkadan; langsuns;
nlerUluk ();?u:;: :~I(!lll-;tn SCbelum merujuk pa(ia hadia .fan pad::
kitab fiqi!1 yang (llt~.;< st="on">indonesia
ti(1ak memi!:ki rneto(lologi y'ang digunakan. Secara ;:oretis seti: p
prudtrk f.~wa v-::r:; : ikeluarkan ',4ajeGs Ulama Indonesia dida.:rkan
pada landasan .-~I(!uran..-~-1?uiis, ijma (1an Cips yang dianut oleh
mazh::'a \amun dalam praktikrn:: (iasar-dasar ukum tersebu: tid--k sel.rmarw diikuti.
Dengan
n?emperhatikan u1-akin tersebut, te,;ihat bahwu hiding penelitian
huku.:; alam yang dilakukan Atho Mudzhar teamasuk penelitian uji te;ni
atau uji asumsi (hipotesis) yang dihan;un dari berbagai teori y:rng
ierd.pat (1,11' 1111 ilmu sosiologi hukum. Peneliti den gan an?at jelas
men`~r;unakan asumsi yang ingin dibuktikan Him penelitiannva itu. Dengan
;oenggunakan nbal?an tuGsar?, terlih;u trnw,: penelitian ini tergolong
penelitian kepustak;> >n. Sedangkan ker?ngka ar?alisis v:cng
digunakannya adalah sosiologi husurn. Penelitian ini sen?akin
memperjelas tesis dari" Schacht vant,
mcr?g:a::;,tn
hahwa ciri khas per-r;ima perkembangan hukum Islam aaaial? penerinaan
serar;i IU3S fer-I?:1(la[) unSUr--UrlsUr vang ar??at beragam; lapisan
lrm:a'? dan ataa, hukun? itu hingga saat ter;~::au tidak hensal dar:
Man? ataU ii, ~?,ql Sen:ata-nlata Alquran.=o . .
Hasii
pene!itian tersebut terasa mengejutkan sef?agian ulam:, ficih
radisional. Hal ini ciiniiai akin menghilangkan unsur kesakralan atau
i:ekudusan_hukum Islam. Par'a ulama tradisional khawatir peneliti:,n
t.°r~cbut
akan
menempatkan hukum Islam sebagai hukum sekuler yang dapat c'iubah
seenaknya. Kesan demikian tidak mengherankan karena secara faku :i
hukun? Islam atau fiqih yang selama ini dipelajari unlit Islam mulai
dari tir?ykat ~ dasar sampai dengan Pergunran Tinggi bersifat ahistoris,
atau ke;?i':rr?gan = konteks kesejarahannya. Para ulama yang mempelajari Fiqih pada umumur.i-u ;idak mengetahui berbagai faktor sosio kultural, politik, serta lainn::i van-
ikut •el-r:: nlenlpe;lgamhi terbentuknyallukum tersebui.Akibat ciari keadaan der. me±-ek: tidak :,~~engetailui persis koraeki situ^,~ional yang menveli abkan nlell, apa produk hukum itu iahir. Da!-i ke:3daan demikian wlit •ek:::i diteriniar.va upaya reformasi dan pembahan::tn dalam Hukum Islam. Dan jika keadaan teuel}ut terus erlarijut, akan b3ny:3h sekali produk hukum yang tidak sesuai
dengan tuntutan r~tnlan, karenr llroduk hukum tersebui dentian
n::ltutan so:isl sudah terdap;3t ketidakcucokan atau telah tejadi
ke~e:ljanRan antara keduanya.
Nanlun
demikian, kita pun tidak sepenuhnya menerit111 pendapat rang
n1cn,Wt:tk:in bahn;e Seluruh produk hukum isi?m ha-us disesuaikan dengan
fUnlliiall Hlikllnl IM yang berkaitan ({en.pn
lii:?salall il)aCl(111 Illlial niis:?nva, jells tidai: dipengannli oleh
nerulr,thal: zanl:;n. Ruknn saiat. serta hea:y:ei ketcntuan lainnya
tentang ibadah jel:ts tidak menpl:tmi perullahan. 7-et:yi h::,gainlan:t
mr,i seseorang memahami nlakna ilhaciah dal-am, keili(1up: nm-a je!as
dik>zn"gamhi oleh latar belakang peneli(lik::n. !ingkungan darl lain
:eb::(pulva.
PriOuk-()Ctldi;k
Mum )mg s;irlgai t_lll)C':1g:11'llll! W litQ;1i f:.ktnr' lingkunpn
sosi: ! :io,vak terjacii pada masalah-mavtlah v;3, berk:aita!i dcngcln
kchiduhan sosiai. ekomnmi. kri!ninalitas, m:aalah perkawiman; dan I:lin
seb?g;tim:i. .
Pcnelitian
tersebut bernlanfaat dalam upaya melllbuka pikirao (i'.3n lrln(iang,:tn
para ulanla fcih di Indonesia yang cen(ienlng kurang herani
nlengeluarkan fatrs atau kurarlg produktif ciaam menj:?wah berbagai
nlasalah .^.kn:al )-ang mungul di mas; -arakat sebagai akibat dari
kekurangl?ahanlan aaiam r;ler.;al:ami 5itua:i yat:g herker?lbang dm
has;:tim:3rla memanfaatkan AM tersebut dal :nt r.tngka r.lelahirkan
produk hukum. renelitia n tersebut pada intinva sejalan dengan
penelitian yang di!akukan Couison yang meng;un3kan pendekstan historis
dalam peneiitiannya :_.°bapimana te!ail jisebutk;m di atas.
Dengan
detnikian, hukum Islam baik langsung maulil:n tidak langsurlg ,lasuk ke
dalam kstegori ilmu sosial. Hal ini sama sek:.ii ti(!ak menggan"t;u
ke•ai:!an
dan kesakralanAlqul-an vang menjadi sumber hukum Islaln tei-Schut.
tiei`.'.!) v[Ino ; (!1(leI"SQ1Ik1n C!I sinl Otlka!1 nenl!)e!'IanVakln
!"elel'a!1 (}1n tidAmya Alqul;tn telsebut, tetapi yang dipersoalkan
adalah apakah hasi! hemah,tman !erhaclap avat-ayat Aldt!r;n, khususm-a
mengenai av;tt-avat miemn tersein!t masih sejala!1 dengan il!ntlllFln
7-3n3n atau tic!ak. Kelurusan menyesuaikan 111511 F1e1111I1?nl3n
1V,lf-W':It Alquran yang Uerkenaan cicnoan huknm tersebut den gan
perkemlo:u,lan zaman perlu c!ilakukan. harena Clen:i!1 cal-Il !IlILah
nl3kn,t kehac!irar. Alc!uran secara fUngslOn:!I clapat cii!asakan oli:h
nas~'a!~tkat. '
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar